MENJAWAB KEBERATAN-KEBERATAN
Esra Alfred Soru*
Bagian Terakhir Dari Dua Tulisan
Kita telah melihat dasar yang kuat tentang praktek baptisan anak-anak dari sudut pandang perjanjian anugerah yang bersifat kekal, namun demikian kita perlu melihat juga beberapa keberatan dari pihak penentang yang menolak baptisan anak-anak. Secara umum ada dua keberatan yang mereka pegang yakni Pertama : Tidak ada perintah untuk membaptiskan anak-anak dan juga tidak ada bukti atau contoh dalam Alkitab di mana anak-anak dibaptiskan dan Kedua : Alkitab selalu menekankan pertobatan dan iman atau kepercayaan sebagai syarat baptisan. Terhadap keberatan-keberatan ini, marilah kita menelaahnya satu per satu.
Keberatan pertama:Tidak ada perintah untuk membaptiskan anak-anak dan juga tidak ada bukti atau contoh dalam Alkitab di mana anak-anak dibaptiskan.
Harus diakui bahwa Alkitab tidak pernah memerintahkan kita secara eksplisit untuk membaptiskan anak-anak. Itu memang benar, namun kediaman Alkitab itu tidak boleh dianggap sebagai larangan untuk membaptis anak-anak. (Louis Berkhof,Teologi Sistematika-Doktrin Gereja; LRII, 1997:60). Volkhard Scheunemann berkata : “Baptisan anak dan baptisan kanak-kanak tidak pernah dipersoalkan dalam Perjanjian Baru. Tidak ada larangan, demikian pula tidak ada anjuran yang jelas dan nyata. Diamnya isi Perjanjian Baru terhadap masalah itu tidak harus berarti bahwa baptisan kanak-kanak tidak dijalankan, melainkan dapat juga berarti bahwa baptisan kanak-kanak tidak dipersoalkan, karena tidak (atau lebih tepat : belum) merupakan masalah”. (Apa Kata Alkitab Tentang BaptisanYPPII,1986 : 20). Sedangkan Niftrik dan Boland menulis : “Apakah sebabnya di dalam Perjanjian Baru tidak dibicarakan mengenai baptisan kanak-kanak dengan lebih terang dan tegas? Apakah hal itu membuktikan, bahwa mula-mula baptisan kanak-kanak belum dilangsungkan? Atau apakah hal itu justru disebabkan oleh karena baptisan kanak-kanak sejak semula telah menjadi kebiasaan, yang tidak dianggap merupakan soal?” (Dogmatika Masa Kini;BPK. Gunung Mulia, 1993 : 450);
Lepas dari mana yang benar dari dua kemungkinan yang diungkapkan Niftrik dan Boland di atas, namun satu hal yang perlu kita akui bersama adalah sama seperti tidak ada perintah yang eksplisit untuk membaptiskan anak-anak demikian juga tidak ada satu kata pun dalam Perjanjian Baru yang dapat ditafsirkan sebagai larangan untuk membaptis anak-anak (Robert G. Rayburn; Apa Itu Baptisan; LRII, 1995 : 54) di samping tidak ada juga perintah untuk membaptis orang dewasa. (Ben Aldridge, Baptisan (Artikel-Dokumen 4); Komisi PI & PJ Sinode GMIT, hal 6). Oleh karena itu maka ketiadaan perintah untuk membaptis anak-anak itu tidak dapat merupakan bukti bahwa baptisan anak-anak adalah sesuatu yang tidak sah bahkan merupakan sebuah kejahatan. Di sinilah kita dituntut untuk menggunakan logika kita bahwa kalau sesuatu tidak dicatat bukan berarti bahwa sesuatu itu dilarang. Bukankah pada perjamuan terakhir antara Yesus dan murid-murid-Nya tidak ada kaum perempuan? Lalu apakah itu berarti bahwa kaum perempuan dilarang mengikuti Perjamuan Kudus? Tentu tidak demikian. Sekali lagi sesuatu yang tidak dicatat bukan berarti dilarang. Kalau praktek baptisan anak itu adalah sebuah kejahatan, tentunya Alkitab akan memberi peringatan untuk itu.(Rayburn : 54). Sering penganut paham baptisan selam menuntut bukti eksplisit atau perintah langsung untuk baptisan anak-anak. Menurut mereka jika tidak ada perintah semacam itu maka baptisan anak-anak adalah sesuatu yang tidak sah secara alkitabiah. Saya kira mereka lupa bahwa tidak pernah ada perintah langsung dari Alkitab untuk merubah hari sabat menjadi hari minggu di mana umat Kristiani berbakti. Kalau memang mereka konsisten dengan pandangan mereka, seharusnya mereka juga menolak beribadah pada hari minggu. Tetapi pada kenyataannya hal itu tidak dipersoalkan sama sekali.
Keberatan kedua : Alkitab selalu menekankan pertobatan dan iman atau kepercayaan sebagai syarat baptisan.
Hal kedua yang sering menjadi keberatan para penentang baptisan anak adalah bahwa Alkitab menuntut pertobatan dan kepercayaan sebelum dibaptis. John Wesley Brill menulis : “Dalam Perjanjian Baru perkataan bertobat selalu mendahului perkataan baptisan (Mat 3:2,36; Kis 2:37-41; 8:12; 18:8; 19:4). Hal itu menyatakan bahwa kanak-kanak tidak layak untuk dibaptiskan sebab mereka belum percaya”. (Dasar Yang Teguh; Kalam Hidup, 1998 : 278). Fu Xie berkata : “Untuk dibaptis, seorang harus bertobat, percaya kepada Yesus dan atas kehendak sendiri memberikan dirinya untuk dibaptis. Seorang bayi tentunya belum bisa bertobat, ataupun percaya kepada Yesus, apalagi memberikan dirinya untuk dibaptis”. (www. geocities.com)
Dalam bukunya “Dari Sungai Yordan Sampai Hari Pentakosta” hal 38-39, Derek Prince membahas tentang persyaratan untuk baptisan Kristen di antaranya adalah bertobat (Kis 2:37-38), percaya (Mark 16:15-16; Kis 8:36-38), hati nurani yang baik (I Pet 3:21) dan menjadi murid (Mat 28:19-20). Selanjutnya ia berkata : “Berdasarkan empat persyaratan untuk baptisan tadi, jelaslah bahwa ada satu kelompok umur yang tidak memenuhi syarat untuk dibaptiskan, yaitu anak-anak bayi. Mengapa? Karena seorang anak bayi tidak mungkin mengalami pertobatan, tidak mungkin menaruh iman, tidak mungkin mendapatkan hati nurani yang baik di hadapan Allah dan tidak mungkin menjadi seorang murid. Maka, anak bayi tidak memenuhi syarat untuk dibaptis”. Pertama yang harus kita katakan adalah bahwa memang benar Perjanjian Baru selalu menyebutkan pertobatan mendahului baptisan seperti yang dikatakan Wesley Brill. Tidak ada satu kasus baptisan pun yang dilakukan tanpa pertobatan dan kepercayaan dari orang yang akan dibaptis. Kalau demikian bagaimana kita mempertanggungjawabkan baptisan anak-anak? Marilah kita memperhatikan 3 jawaban berikut ini :
Pertama:
Untuk memahami hal ini lebih dalam kita perlu melihatnya dari dua sudut pandang yakni sudut pandang manusia dan sudut pandang Allah. Dari sudut pandang manusia, kita perlu tahu dan sadar bahwa Baptisan Kudus yang kita terima adalah tanda dan materai perjanjian Allah yang olehnya kita dimasukkan atau dihisapkan ke dalam janji Allah yang kekal (Lihat kembali bagian pertama tulisan ini). Oleh karena itu maka kita harus menerima tanda itu (baptisan) dengan iman dan kepercayaan yang adalah jawaban kita kepada Allah. Mengapa? Karena tanpa iman dan kepercayaan maka perjanjian Allah dan baptisan tidak akan ada artinya bagi kita sendiri (Niftrik dan Boland : 445). Dengan demikian seharusnya kita menjadikan iman dan kepercayaan itu sebagai syarat dari kita, oleh kita dan untuk kita. Dari sudut pandang Allah, Allah tidak membuat perjanjian-Nya dan Baptisan Kudus bergantung kepada kepercayaan manusia sebagai syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. (ibid). Bukankah janji-janji Allah sudah berlaku terlebih dahulu dari kepercayaan manusia? Di dalam I Kor 10:1-2, Paulus berkata bahwa semua orang Israel yang keluar dari Mesir telah dibaptis dalam awan dan laut itu (dimasukkan ke dalam perjanjian yang diadakan oleh Allah dan Israel). Kita tahu bahwa tidak semua mereka yang keluar dari Mesir itu adalah orang yang percaya. Namun demikian mereka semua dibaptis (dimasukkan dalam perjanjian Allah) juga. Jika dalam sudut pandang Allah kepercayaan merupakan syarat untuk masuk ke dalam perjanjian Allah, tentu ada banyak di antara orang Israel yang tidak dibaptis dalam awan dan laut. Dengan demikian kita harus sadar tentang sebuah kebenaran yakni : “Tindakan Allah untuk mengikat perjanjian-Nya dengan manusia mendahului jawaban manusia dan telah terjadi lepas dari kehendak manusia. Begitu juga janji Allah, yang termasuk dalam baptisan kudus itu, mendahului kepercayaan kita dan telah diberikan-Nya lepas dari kepercayaan kita”. (ibid : 446).Melalui penjelasan ini, maka kita mempunyai cara pandang yang baru terhadap iman dan kepercayaan dalam hubungannya dengan baptisan kita. Allah telah lebih dahulu menerima kita di dalam perjanjian kekal-Nya dan oleh karena itu maka kita perlu mengharuskan diri kita untuk beriman dan percaya kepada-Nya sebagai jawaban atas anugerah-Nya itu. Sekarang bagaimanakah hal ini dihubungkan dengan masalah baptisan anak-anak? Jika Allah telah menerima kita ke dalam perjanjian kekal-Nya tanpa melihat iman dan kepercayaan kita sebagai syarat terlebih dahulu, maka hal ini dapat dilihat sebagai rekomendasi terhadap baptisan anak-anak. Dengan membaptis anak-anak maka anak-anak itu dimasukkan ke dalam perjanjian Allah dan selanjutnya mereka perlu untuk menjawab anugerah Allah itu dengan beriman dan percaya kepada-Nya jika mereka sudah mampu untuk itu.
Kedua:Â
Kita tidak menutup mata terhadap adanya ayat-ayat Alkitab yang menuntut pertobatan, iman dan kepercayaan pribadi sebelum seseorang dibaptis. Salah satu ayat yang paling jelas untuk itu adalah Kis 2:38 : “… Bertobatlah dan hendaklah kamu masing-masing memberi dirimu dibaptis dalam nama Yesus Kristus untuk pengampunan dosamu, maka kamu akan menerima karunia Roh Kudus” di samping contoh-contoh dalam berbagai kasus baptisan. Namun demikian kita patut mengajukan pertanyaan yakni ketika Alkitab membicarakan hal itu kepada siapakah perintah atau syarat itu ditujukan? Yang terpenting bukan hanya ada syarat tetapi juga syarat untuk siapa? Jika meneliti seluruh bagian Alkitab yang membicarakan hal ini maka kita akan dapati bahwa syarat itu diberikan kepada orang-orang dewasa yang sama sekali belum percaya kepada Kristus baik mereka maupun orang tua mereka. Dalam Kis 2:38 Petrus memberikan syarat itu kepada orang-orang Yahudi yang belum percaya kepada Yesus yang menurut Petrus merekalah yang telah membunuh Yesus (Kis 2:23). Rasul Paulus perlu beriman dan percaya kepada Yesus sebelum dibaptis sebab ia bukan hanya tidak percaya pada Yesus sebelumnya tetapi juga sangat membenci dan menganiaya Yesus (Kis 8:1-3;9:5). Sida-sida dari Etiopia perlu beriman dan percaya sebelum dibaptis sebab ia tidak tahu apa-apa tentang Yesus, Kornelius perlu percaya kepada Yesus sebelum dibaptis karena ia justru bukan orang Israel, kepala penjara Filipi perlu percaya sebelum dibaptis karena ia tidak memiliki pengenalan sama sekali tentang Yesus sebelumnya. Demikian juga dengan Lidia dan Krispus.
Dari semua kasus baptisan yang didahului oleh iman dan kepercayaan pribadi, kita dapat melihat bahwa syarat itu diberikan kepada : (1) Orang dewasa (yang sudah bisa beriman dan percaya dari dirinya sendiri) (2) Orang-orang yang tidak memiliki latar belakang kepercayaan kepada Kristus baik secara pribadi maupun orang tua mereka. Jika demikian seharusnya syarat ini tidak diterapkan kepada seorang anak. Bagaimana mungkin kita hendak menerapkan sebuah syarat yang bukan untuk anak-anak kepada anak-anak. Lalu karena syarat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh seorang anak maka kita mengambil kesimpulan bahwa seorang anak tidak layak dibaptis karena belum bisa percaya dan beriman. Masalah di sini bukanlah anak-anak tidak memenuhi syarat melainkan kita salah menerapkan syarat itu. Ini adalah sebuah kekeliruan. Ingat bahwa syarat itu diberikan kepada seorang dewasa yang sudah bisa beriman dan percaya sedangkan seorang anak belum bisa untuk itu. Selanjutnya syarat itu diberikan kepada seorang yang tidak memiliki latar belakang kepercayaan kepada Kristus baik secara pribadi maupun orang tua mereka sedangkan anak-anak yang dibaptis adalah anak-anak dari keluarga Kristen yang nota bene orang tuanya adalah orang percaya. Camkanlah hal ini baik-baik!
Mengapa Alkitab tidak mempunyai contoh yang eksplisit tentang baptisan terhadap anak-anak orang percaya? Sebab yang dicatat Alkitab adalah periode pertama dari kekristenan. Pada saat itu belum ada orang yang telah percaya (orang Kristen) sehingga anak-anak mereka dibaptiskan. Apa yang diceritakan Alkitab adalah periode pertama dari kekristenan. Dan selanjutnya yang terjadi dalam periode-periode berikutnya tidak lagi diceritakan oleh Alkitab. Dengan demikian kita tidak bisa memakai catatan sebuah periode sebagai standar dan patokan bagi periode-periode berikutnya. William Barclay menulis : “Baptisan saat itu adalah untuk orang dewasa. Tidak dikatakan, bahwa Perjanjian Baru menentang baptisan anak-anak, tetapi baptisan anak-anak ada karena adanya keluarga Kristen, dan sering terjadi bahwa di kebanyakan tempat pekerjaan Paulus belum ada keluarga Kristen. Seorang datang kepada Kristus secara individual pada jemaat yang mula-mula, bahkan ia meninggalkan keluarganya“. (Pemahaman Alkitab Setiap Hari – Roma; BPK. Gunung Mulia, 1996 : 128). Dan Scheunemann berkata : “Kalau dalam abad pertama titik berat baptisan adalah sebagai baptisan pertobatan dalam konteks misi, maka dengan timbulnya generasi kedua dan ketiga dalam jemaat Kristen, baptisan kanak-kanak dari keluarga Kristen makin mendapat tempat dan berjalan sejajar dengan baptisan pertobatan di daerah dan dalam situasi-kondisi misi.” (Scheunemann : 20).
Ada juga pandangan yang hendak membuktikan baptisan anak-anak dengan memakai kasus-kasus baptisan “seisi rumah” seperti baptisan keluarga Kornelius, keluarga kepala penjara Filipi, dan keluarga Lidia. Namun harus diakui bahwa tidak semua kasus baptisan “seisi rumah” cukup kuat untuk membuktikan adanya baptisan anak-anak seperti apa yang dikatakan Budyo Pantoro (Direktur Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Alkitab Nusantara (STAN)-Malang) : “Memang terdapat beberapa informasi bahwa secara implikatif bisa ditarik kesimpulan seolah-olah ada baptisan anak kecil (band. Kis 11:14; 16:15; 18:8), namun hal ini adalah tafsiran yang agak dipaksakan sebab belum tentu bahwa keluarga-keluarga yang disebutkan tersebut memiliki anak kecil.” (Theologia Perjanjian Baru; STAN, 1998 : 66). Sebenarnya terhadap apa yang dikatakan oleh Budyo Pantoro ini, kita masih dapat mengajukan pertanyaan balik bahwa kalau memang kita tidak bisa membuktikan adanya anak kecil dalam keluarga-keluarga itu dapatkah ia membuktikan bahwa tidak ada anak kecil dalam keluarga-keluarga itu? Hal ini tentu akan merupakan suatu perdebatan yang panjang, tapi baiklah kita memperhatikan pandangan Derek Prince. Derek Prince melakukan analisa yang sangat baik terhadap kasus baptisan keluarga Kornelius dan baptisan keluarga kepala penjara Filipi dan akhirnya membuktikan bahwa semua orang yang dibaptis di dalam keluarga Kornelius dan kepala penjara Filipi adalah orang-orang dewasa yang sudah bisa percaya kepada Yesus. Jadi tidak ada bayi atau anak-anak di sana (Prince : 39-42).
Pada prinsipnya saya setuju dengan analisa dan kesimpulan dari Prince yang sangat teliti dan cermat, namun ada hal yang perlu kita periksa lebih dalam yakni dalam kasus baptisan keluarga kepala penjara Filipi. Dalam kekalutan kepala penjara Filipi ini bertanya kepada Paulus dan Silas “Apakah yang harus aku perbuat, supaya aku selamat?” (Kis 16:30). Maka Paulus dan Silas menjawab “Percayalah kepada Tuhan Yesus Kristus, dan engkau akan selamat, engkau dan seisi rumahmu.” (Kis 16:31). Ada dua hal yang perlu dicatat dari jawaban Paulus dan Silas ini yakni Pertama jawaban ini disampaikan kepada kepala penjara Filipi sebelum mereka bertemu dengan keluarganya. Kedua Dari jawaban ini jelas bahwa kepercayaan pribadi dari kepala penjara Filipi ini akan menyelamatkan dirinya dan juga menjadi jaminan keselamatan bagi keluarganya. Derek Prince membuktikan bahwa orang-orang yang dibaptis dalam keluarga itu adalah orang-orang dewasa karena mereka semua bisa mendengar berita Injil (Kis 16:32), mereka semua bisa memberi diri dibaptis (Kis 16:33), dan mereka semua bisa percaya (Kis 16:34). Ini memang benar, tetapi ingatlah bahwa pada waktu Paulus dan Silas memberikan jawaban “Percayalah kepada Tuhan Yesus Kristus, dan engkau akan selamat, engkau dan seisi rumahmu”, mereka belum tahu bahwa seisi rumah kepala penjara Filipi itu adalah orang dewasa yang bisa mendengar Injil, bisa memberi diri dibaptis dan bisa percaya. Seandainya terdapat anak-anak atau bayi dalam keluarga itu maka apakah yang akan terjadi? Apakah Paulus dan Silas akan tetap yakin terhadap keselamatan anak-anak itu berdasarkan kepercayaan ayahnya sebagaimana yang mereka katakan, ataukah mereka akan merefisi jawaban mereka karena telah salah bicara dan tidak memperhitungkan adanya anak-anak dalam rumah itu. Kalau mereka merefisi jawaban mereka maka bagaimana reputasi mereka di mata kepala penjara Filipi itu. Bukankah mereka bisa dilihat sebagai orang yang tidak konsisten dengan kata-kata mereka sendiri? Kalau mereka tetap yakin akan kebenaran kata-kata mereka itu berarti bahwa mereka meyakini keselamatan seorang anak atas dasar iman orang tuanya dan tidak menutup kemungkinan mereka juga membaptis anak itu atas dasar iman orang tuanya. Jadi sebenarnya kasus pembaptisan keluarga kepala penjara Filipi ini memberikan kemungkinan terhadap keselamatan dan baptisan anak berdasarkan iman orang tuanya walaupun pada faktanya tidak ada anak-anak atau bayi yang dibaptis di sana. Perhatikan baik-baik apa yang sementara saya bicarakan. Saya tidak berbicara tentang fakta bahwa ada anak yang dibaptis dalam keluarga itu melainkan berbicara tentang kemungkinan terjadinya baptisan anak-anak seandainya ada anak-anak dalam keluarga itu.
Ketiga:
Sebagaimana dikatakan di atas bahwa ayat yang cukup jelas yang menuntut pertobatan dan kepercayaan pribadi sebelum pembaptisan adalah Kis 2:38 : “Bertobatlah dan hendaklah kamu masing-masing memberi dirimu dibaptis dalam nama Yesus Kristus untuk pengampunan dosamu, maka kamu akan menerima karunia Roh Kudus”. Itu berarti bahwa jika seseorang percaya maka ia bisa dibaptiskan dan jika ia tidak percaya maka ia tidak bisa dibaptiskan. Kebenaran ini sejajar dengan jika seseorang percaya maka ia bisa selamat dan jika ia tidak percaya maka ia tidak bisa selamat. Sekarang coba anda jawab pertanyaan ini : “Jika seorang bayi meninggal apakah ia akan selamat atau tidak? Jika ia selamat, bukankah ia belum bisa percaya? Jika ia tidak selamat, bukankah ia belum bisa tidak percaya? Sulit untuk menentukan apakah ia selamat atau tidak sebab ia belum bisa percaya dan juga belum bisa tidak percaya. Dengan kata lain ia netral. Kalau begitu adakah tempat yang netral di antara sorga dan neraka untuknya? Jelas tidak ada. Yang ada hanya sorga dan neraka. Memang tidak ada bagian Alkitab yang secara eksplisit membicarakan hal ini namun jika kita meneliti prinsip-prinsipnya secara menyeluruh maka dapat kita katakan bahwa seorang bayi yang meninggal bisa diselamatkan. Memang sejak dari kandungan ia telah berstatus orang berdosa (Maz 51:7) namun ia belum berbuat dosa dari dirinya sendiri. Di dalam bahasa Inggris ada dua istilah untuk dosa yakni sin dan sins. Sin berbicara tentang dosa asal atau tabiat (sifat) dosa sedangkan sins berbicara tentang perbuatan dosa. Seorang bayi yang meninggal memiliki sin (tabiat dosa atau dosa warisan) dan itu adalah statusnya tetapi tidak memiliki sins (dosa perbuatan). Dengan kata lain ia tidak mendapat kesempatan untuk berbuat dosa. Untuk jelasnya, baiklah kita simak apa yang dikatakan Mark Van Bebber dalam tulisannya “Kemana Tujuan Akhir Bayi Yang Meninggal?” Â (www.christiananswer.net): “Hal tersebut membantu kita mengerti bagaimana anak kecil (lahir dalam dosa, namun tidak berbuat dosa sebagai akibat kehendak bebas) dapat mengalami kematian jasmani tapi bukan kematian roh yang kekal. Bayi-bayi, terlahir “berdosa” karena dosa asal (yang pasti mengakibatkan kematian jasmani) dan dosa waris; tidak akan menerima hukuman kekal atas dosa, sampai ia mampu berbuat dosa dengan kehendak bebas; atau karena sudah dapat membedakan baik dan buruk. Harus diakui bahwa Alkitab tidak mengajar secara eksplisit mengenai perbedaan ini. Namun Alkitab membuka peluang atas kemungkinan tersebut“. Jika ia meninggal dan tidak diselamatkan, maka sesungguhnya Allah menjadi Allah yang tidak adil sebab Allah menghukumnya berdasarkan apa yang tidak pernah ia lakukan. Bukankah status keberdosaannya ia warisi dari nenek moyangnya? Bukankah ia tidak pernah tahu-menahu dengan dosa Adam dan Hawa serta dosa orang tuanya? Dalam Kejadian 18, Abraham berbicara pada Allah tentang penangguhan penghancuran Sodom dan Gomora. Abraham memohon kemurahan Allah, “Masakan hakim segenap bumi tidak menghukum dengan adil? (ayat 25)” Bagi Abraham tidak mungkin Allah menjatuhkan hukuman pada mereka yang tidak layak menerimanya. Ia menantang Allah sebagai hakim yang adil pastilah melakukan yang hal benar. Sebagai jawabnya, Allah berjanji tidak akan menghancurkan kota itu jika didapati sepuluh orang benar yang tidak berbuat kejahatan. Sayangnya, tidak terdapat sepuluh orang benar di sana. Walaupun demikian Allah membuktikan kemurahan-Nya dengan menyelamatkan Lot dan anak-anak perempuannya dari kehancuran. Kasus ini memperlihatkan sifat keadilan Allah di mana Ia tidak akan menghukum orang yang tidak layak dihukum di samping sifat kemurahan-Nya. Dengan pertimbangan semacam ini maka kita berani berkata bahwa seorang bayi yang meninggal dapat diselamatkan. “Melalui berbagai pertimbangan dapatlah dikatakan bahwa ada pengharapan bagi keselamatan bayi-bayi. Walaupun hal tersebut tidak diajarkan secara eksplisit, namun mengingat sifat Allah yang adil, ada kepastian untuk keselamatan bayi. Dan dengan kerendahan hati, kita memuliakan Tuhan kita yang pasti memberlakukan keadilan“. (ibid).Sesungguhnya di sinilah inti persoalan yang ingin saya angkat. Jika seorang bayi yang belum bisa percaya dari dirinya sendiri bisa diselamatkan oleh Allah bukankah dapat atau boleh seorang bayi yang belum bisa percaya dari dirinya sendiri dibaptiskan?
Demikianlah jawaban-jawaban yang dapat kita berikan bagi keberatan-keberatan pihak-pihak yang menentang praktek baptisan anak-anak, dan dari semua jawaban yang diberikan ini sungguh kita mengetahui bahwa baptisan anak-anak tidak bisa digugurkan begitu saja sebab mempunyai landasan yang sangat kuat dalam prinsip-prinsip Alkitab. Oleh karena itu kita tidak perlu lagi merasa ragu bahwa apa yang sementara kita lakukan (membaptis anak-anak) dan apa yang telah dilakukan terhadap kita (dibaptiskan sewaktu anak-anak) adalah sebuah kekeliruan dan penyimpangan dari kebenaran. Marilah kita menerima semuanya itu dengan rasa syukur kepada Tuhan yang telah menerima kita ke dalam perjanjian-Nya yang kekal jauh sebelum kita bisa mempercayai-Nya secara pribadi. Di akhir pembahasan tentang baptisan anak-anak ini, biarkanlah kita simak nasihat dari Niftrik dan Boland : “Bila kita membaptiskan kanak-kanak, haruslah kita saling menginsafkan bahwa orang tua dan jemaat seluruhnya benar-benar bertanggung jawab atas janjinya untuk mendidik anak-anak yang dibaptiskan itu sesuai dengan kehendak Tuhan, dengan mengantar anak-anak mereka kepada Tuhan Yesus yang mau menyertai dan memberkati anak-anak itu.” (Niftrik & Boland : 453).
* Penulis adalah rohaniawan Kristen, pengajar Teologi, lahir dan tinggal di Kupang.